Posting Informasi Hoaks, Pemuda Jatinangor Sumedang Terancam Pidana 6 Tahun

Pemuda Jatinangor Sumedang Ditangkap Karena Hoaks
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo jumpa pers kasus hoaks 22 Mei, Kamis sore. dok/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.idSatreskrim Polres Sumedang menangkap pemuda 31 tahun, DP, asal Jatinangor, karena menyebarkan informasi hoaks.

DP merupakan warga Dusun Sayang RT 03/07, Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Dia melakukan penyebaran hoaks kerusuhan 21 Mei 2019 yang terjadi di DKI Jakarta pada akun media sosial Facebook miliknya.

Polisi menangkap DP, yang merupakan karyawan salah satu radio swasta ternama di Kota Bandung ini, karena meng-upload kata-kata yang tidak benar.

Atau hoaks terkait kejadian kerusuhan 21 Mei di Jakarta.

“Tersangka memanfaatkan kejadian kerusuhan kemarin antara Polri dengan perusuh.”

“Untuk memposting sesuatu yang tidak benar,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo. Saat jumpa pers di halaman Mako Polres Sumedang, Kamis (23/5/2019).

Baca juga:  Lagi-lagi Akibat Korsleting, Rumah di Pamulihan Sumedang Ludes Terbakar

Hartoyo mengatakan, postingan yang tersangka, pemuda Jatinangor ini tulis pada FB dengan nama akun Dian Pardiana merupakan kata-kata yang tidak benar.

Ada tiga postingan yang menjadi dasar untuk penangkapan tersangka DP.

Berikut 3 Postingan Tersebut:

“Edan kieu aparat keparat teh, kacida nepika make peluru bener.”

“Umat Islam moal mungkin nyieun rusuh mun teu dibalakan koplok,”

“Semoga Alloh memusnahkan anda yang menggunakan kekuasaan untuk menindas”.

 “Kerusuhan di Petamburan geus teu lucu settingana.”

“Era atuh uy anda penguasa, rakyat teu barodo jaman ayeuna mah”.

Kapolres menjelaskan, sesuatu yang sudah tidak benar itu ditambahin oleh yang tidak benar lagi.

“Oleh karena itu kemarin saya langsung perintahkan untuk menangkap tersangka ini.”

Baca juga:  Deklarasi Jadi Kabupaten Wisata, Pemkab Sumedang Komit Bangun Ekosistem Pariwisata

“Karena ini berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Juga akan menimbulkan kebencian-kebencian baru bagi orang yang tidak tahu,” terangnya.

Berbekal sejumlah alat bukti berupa satu unit handphone android.

Kemudian screenshoot beberapa postingan ujaran kebencian milik pemuda Jatinangor ini, polisi menjerat DP dengan Pasal 45 Undang-undang ITE.

Junto pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Padahal, pendidikan dan profesi tersangka pemuda Jatinangor ini juga mumpuni.”

“Fanatisme itu boleh, tapi kalau sempit dan mengarah ke hal yang salah ini yang jadi bahaya,” tutur kapolres. (Arsip ruber.id)