Polsek Pamulihan Sisir Warung Penjual Miras di Jalan Bandung-Cirebon

JAJARAN Polsek Pamulihan menyita miras dan tuak dari sejumlah warung di Jalan Bandung-Cirebon, Jumat malam. sir/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Sejumlah warung penjual minuman keras di Jalan Bandung-Cirebon disisir Polsek Pamulihan, Jumat (18/5/2019).

Dari sejumlah warung yang sebelumnya diduga menjual miras, jajaran Polsek Pamulihan hanya menemukan 6 botol miras berbagai merek dan jenis serta dua plastik miras oplosan.

Kapolsek Pamulihan Iptu Agus Permana menyatakan, pengecekan diduga warung penjual miras di sejumlah lokasi.

Yaitu di dua warung di rest area Pinus, Cigendel, di Jalan Raya Bandung-Cirebon.

“Di dua lokasi di Cigendel kami tidak menemukan adanya minuman keras,” ucapnya didampingi Kanit Reskrim Aiptu Dede Kosasih kepada ruber.

Baca juga:  Kasus Positif Corona di Sumedang Masih Terus Bertambah, Total 262 Orang

Lalu, kata doa, pengecekan dilanjutkan di dua warung yaitu di Desa Ciptasari.

“Di Desa Ciptasari kami menemukan dua warung menjual miras. Barang bukti yang kami amankan yaitu tiga botol minuman bir merek Singaraja dan satu botol minuman keras jenis anggur merah.”

“Kami juga menemukan dua botol miras jenis arak serta dua plastik minuman keras jenis tuak di warung lainnya,” katanya.

Kapolsek menyebutkan, seluruh barang bukti hasil operasi tersebut disita dan diamankan sementara di unit reskrim Polsek Pamulihan.

Penyisiran warung diduga menjual miras ini, lanjut dia, dalam rangka operasi cipta kondisi paskapemilu, dan operasi cipta kondisi menjelang pengumuman hasil Pemilu tahun 2019, 22 Mei nanti.

Baca juga:  Kejari Sumedang Proses Laporan Penyalahgunaan Keuangan Desa, Ini Detailnya

“Ini juga dalam rangka operasi pekat Lodaya tahun 2019. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama saat bulan Ramadan,” tuturnya. sir