GARUT  

Dukun Modus Jurus Antigalau Cabuli 20 Gadis Garut

Dukun Modus Jurus Antigalau Cabuli 20 Gadis Garut

BERITA GARUT, ruber.idSepak terjang Riswan Ginanjar, 26, sebagai dukun cabul berakhir di kantor polisi.

Dia sekarang mendekam di balik jeruji besi setelah berhasil mencabuli 20 gadis asal Kabupaten Garut.

Aksi bejat Riswan bermula pada bulan Juni 2018, lalu.

Pada awalnya, Riswan berburu mangsa lewat media sosial Facebook dan WhatsApp.

Kepada para korban, Riswan mempromosikan diri sebagai orang pintar yang bisa mengusir sial dan galau.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, saat chatting dengan calon korbannya, dukun cabul Riswan berusaha memancing mereka untuk curhat.

Setelah para korban mengungkapkan kegalauannya. Selanjutnya, Riswan beraksi dengan menawarkan trik jitu untuk menghilangkan sial dan galau yang melanda.

Baca juga:  Update Corona Garut: Ada Tambahan 5 Kasus Baru

Menurut Riswan, ada dua ritual yang harus korbannya lalui.

Di bagian akhir, Riswan mewajibkan korban untuk melucuti seluruh busana dan berhubungan intim dengannya.

“Dia menyebutnya kias. Yakni cara untuk menghilangkan sial dan pangasal untuk mengembalikan seolah korban terlahir kembali.”

“Ada ritual membuka baju hingga telanjang dan berhubungan intim,” ungkap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna. Kepada wartawan di Polres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan.

Trik maupun alibi yang dukun cabul Riswan gunakan cukup efektif untuk memperdaya korban-korbannya.

Selama kurun waktu Juni 2018 hingga April 2019, total ada 20 orang korban asal Cisewu, Garut, yang ia perdayai.

Usia rata-rata para korbannya yakni gadis di bawah umur, rentang 15-17 tahun.

Baca juga:  Bupati Garut: Jalan Soekarno-Hatta, Tunjang Akses Menuju Tol Getaci

“Terakhir dia beraksi 24 April lalu,” kata Budi.

Petualangan dukun cabul ini terbongkar setelah salah seorang korbannya. Merasakan keganjilan dalam ritual yang ia lalui bersama Riswan.

Si korban kemudian melaporkan pengalamannya pada orangtuanya.

Orang tua korban segera merespons keluhan sang putri dengan melaporkan terjadinya dugaan pencabulan oleh Riswan ke Polsek Cisewu.

Apa boleh buat, kini Riswan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Dukun muda terancam Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan hukuman 5 hingga 15 tahun.

“Ancaman hukuman bagi dukun cabul ini bisa 5 hingga 15 tahun. Kami akan maksimalkan,” ucapnya. Penulis/Editor: Arsip ruber.id