Tiga TPS di Pangandaran Lakukan Penghitungan Ulang, Ini Alasannya

Img
KOORDINATOR Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab. smf/ruang berita
KOORDINATOR Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab. smf/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Sebanyak 3 TPS di Kabupaten Pangandaran terpaksa harus melaksanakan penghitungan ulang hasil pemungutan suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).

BACA JUGA: Satu TPS di Pangandaran Berpotensi Pemilihan Suara Ulang

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, alasan 3 TPS yang melaksanakan penghitungan ulang disebabkan terjadi kekeliruan.

Kekeliruan itu dilakukan Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan penghitungan hasil pemungutan suara.

“Bawaslu menilai, KPPS di Pangandaran belum memahami regulasi secara utuh, sehingga banyak kekeliruan dalam melaksanakan tugas,” kata Gaga, Kamis (18/4/2019).

Gaga menambahkan, TPS yang melaksanakan penghitungan ulang yaitu di Kecamatan Pangandaran 2 TPS dan di Kecamatan Cijulang sebanyak 1 TPS.

Baca juga:  Bulan Ramadan, WPS Pangandaran Masih Saja Layani Hidung Belang, Diciduk Deh...

“TPS di Kecamatan Pangandaran yang melaksanakan penghitungan ulang yaitu TPS 01 Desa Wonoharjo dan TPS 02 Desa Pananjung. Sedangkan di Kecamatan Cijulang di TPS 08 Desa Cijulang,” tambahnya.

Gaga menjelaskan, penyebab dilakukan penghitungan ulang rata-rata terjadi kesalahan petugas KPPS.

Selain itu, kata Gaga, saksi dalam penandaan surat suara calon anggota DPRD, DPRD provinsi dan DPR RI dengan suara partai politik.

“Akibat dari kesalahan penandaan hitungan tersebut menyebabkan ada penggelembungan suara partai politik jika suara calon anggota DPRD, DPRD provinsi dan DPR RI yang sah dimasukan ke suara partai politik,” jelasnya. smf

loading…