Tak Kantongi Izin, Kampanye Tim Relawan 01 di Pangandaran Dibubarkan Bawaslu

Img
LOKASI kegiatan kampanye timses 01 yang tak kantongi izin di Batukaras, Sabtu (30/3/2019). dede/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Bawaslu Pangandaran melalui Panwascam Cijulang membubarkan kampanye pertemuan terbatas timses pemenangan capres-cawapres nomor urut 01 di Pantai Batukaras, Sabtu (30/3/2019).

Penyebabnya, kegiatan tersebut dinilai janggal, sebab tidak adanya STTP yang dikeluarkan dari pihak kepolisian setempat.

Komisioner Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, berdasarkan laporan dari Panwascam Cijulang melalui PKD dan PTPS, bertempat di Blok Legok Pari, Desa Batukaras disinyalir akan terjadi pelaksanaan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka, bahkan mirip dengan kampanye rapat umum.

Lokasi tepatnya di area pesisir Pantai Batukaras, relawan mobile itu menggunakan mini bus Grand Max yangg di-branding pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan membawa APK berjenis baliho.

Baca juga:  Pemancing asal Cilacap Ditemukan Tewas di Pantai Palatar Agung Pangandaran

Tak hanya itu, mereka juga dilengkapi dengan membawa penunjang kegiatan. Seperti pengeras suara (megaphone), banner rolling, stiker dan satu unit mobil Terrios.

“Sepertinya mereka sangat niat mau kampanye di Pangandaran, katanya rencana satu minggu kampanye di sini,” ujarnya kepada ruber, Sabtu malam.

Gaga menyebutkan, tim relawan tersebut berjumlah 6 orang berasal dari Bandung yang disinyalir akan melakukan kegiatan orasi kampanye dengan metode membagikan bahan kampanye berupa gelas dan kaos paslon capres-cawapres 01.

“Kemudian terdapat pemasangan APK di daerah wisata, padahal itu dilarang oleh regulasi, sesuai dengan SK KPU Pangandaran tentang larangan berkampanye dan pemasangan APK di daerah wisata,” sebutnya.

Melihat situasi seperti itu, kata Gaga, pihaknya melalui jajaran Panwascam Cijulang memberitahukan kepada ketua tim relawan agar kegiatan tersebut dihentikan.

Baca juga:  Bawaslu Cemas Kebijakan KPU Sumedang Picu Konflik, Ini Penyebabnya

“Tadi setelah diberikan penjelasan tentang regulasi pelaksanaan kampanye terhadap tim relawan, kegiatan langsung dihentikan,” tambahnya.

Mulanya, lanjut Gaga, acara tersebut akan dilaksanakan dari jam 10.00-13.00 WIB.

Namun, karena tidak mengantongi izin dari kepolisian dan juga melanggar ketentuan lokasi kampanye, maka kegiatan tersebut dihentikan dengan kesadaran dari tim kampanye pada jam 10.55 WIB. dede ihsan

LOKASI kegiatan kampanye timses 01 yang tak kantongi izin di Batukaras, Sabtu (30/3/2019). dede/ruang berita
loading…