DPRD Pangandaran Bahas 6 Raperda Inisiatif 2019

Img
PEMBAHASAN naskah akademis raperda inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2019. ist/ruang berita
PEMBAHASAN naskah akademis raperda inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2019. ist/ruang berita

Bersama Tim Ahli Univeristas Sangga Buana YPKP Bandung

PANGANDARAN, ruber — DPRD Kabupaten Pangandaran telah membahas enam buah naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2019.

Ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, masing-masing komisi membahas dua buah naskah akademis Raperda Inisiatif yang dikaji bersama tim ahli dari Univeristas Sangga Buana YPKP Bandung.

Untuk Komisi I, kata Iwan, Raperda pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak; dan Raperda tentang standar pelayanan minimal.

“Komisi II Raperda tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar; dan Raperda tentang Pramuwisata,” katanya kepada ruber, Rabu (27/3/2019).

Baca juga:  DPRD Pangandaran Bahas Penerapan Protokol Kesehatan di Pondok Pesantren

Kemudian Komisi III, Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; dan Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Iwan menuturkan, keenam naskah akademis Raperda tersebut sangat penting, terlebih Raperda Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Untuk judul raperda itu pun perlu adanya kajian, karena harus ada pengkategorian usia anak,” tuturnya.

Secara substansi hasil kajian tim ahli, kata Iwan, perempuan memang harus diberdayakan dan dilindungi.

“Kalau untuk anak cukup dengan mendapat perlindungan yang bertujuan menjamin dan melindungi anak-anak dan haknya,” ujarnya.

Iwan menambahkan, dalam pembahasan enam buah Raperda tersebut dilakukan juga pembahasan mengenai landasan kebijakan serta dasar hukum yang dipakai.

“Hal yang terpenting dalam penyusunan sebuah Raperda itu adanya landasan filosofis dan sosiologis.”

Baca juga:  Tambah 3, Konfirmasi COVID-19 di Pangandaran Jadi 63 Kasus

“Dua landasan itu menjadi bagian dalam kajian enam buah Raperda tersebut, termasuk landasan yuridis yang dipakai,” tambahnya.

Iwan menyebutkan, pembahasan enam naskah akademis tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan DPRD, BAPEMPERDA, pimpinan anggota Komisi I, II dan III, tim ahli dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran.

Pembahasannya, telah dilaksanakan dari tanggal 10-13 Maret 2019 di salah satu hotel Bandung. dede ihsan