Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Pangandaran Gunakan Aplikasi SPSE

Img
SEJUMLAH pejabat Pemkab Pangandaran diskusi terkait implementasi aplikasi SPSE. dede/ruang berita
SEJUMLAH pejabat Pemkab Pangandaran diskusi terkait implementasi aplikasi SPSE. dede/ruang berita

PANGANDARAN, ruber — Mulai tahun ini, pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Pangandaran akan menggunakan SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik).

BACA JUGA: Tahun Ini, Pemkab Pangandaran Tambah Kendaraan Dinas Rp2.5 Miliar

Kepala Bagian Barang/Jasa Setda Pangandaran Dindin Solehudin mengatakan, berdasarkan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan blBarang dan Jasa Pemerintah.

Pada Pasal 69 disebutkan, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan secara elektronik menggunakan SPSE.

Aturan ini kemudian menjadi acuan Setda Pangandaran dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2019 ini.

“Seluruh mekanisme pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3.”

Baca juga:  Perda APBD 2021 Pangandaran Disahkan

“Tidak terkecuali untuk metode Pengadaan Langsung yang pada tahun sebelumnya dilakukan secara manual,” katanya kepada ruber, Kamis (28/2/2019).

Maka, kata Dindin, para pelaku pengadaan barang/jasa wajib terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

“Berbagai pihak dalam pengadaan langsung (PA/KPA, PPK, pejabat pengadaan dan calon penyedia) harus melakukan proses pengadaan melalui aplikasi ini.”

“Dan itu real time, sehingga semua proses pengadaan harus tepat waktu,” ujarnya usai diskusi terkait implementasi aplikasi SPSE di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Di tempat yang sama, Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa Setda Pangandaran Aep Haris menambahkan, diskusi ini bertujuan untuk penyelarasan dan penyamaan persepsi bagi para pejabat pengadaan dalam penggunaan dan pemanfaatan aplikasi SPSE versi 4.3.

Baca juga:  Wakili Warga Pangandaran, Bupati Jeje Kecam Ridwan Saidi

Tak hanya itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari tugas pokok fungsi (tupoksi) di bagian pengadaan barang dan jasa.

“Khususnya berkenaan dengan aspek pembinaan, sehingga kami berharap para pejabat pengadaan mampu menggunakan aplikasi tersebut dengan tepat,” tambahnya.

Seusai diskusi, kata Aep, pihaknya memberikan penjelasan teknis dalam penggunaan aplikasi SPSE versi 4.3.

Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Fungsional Umum Bagian Barang/Jasa kepada beberapa pejabat.

Di antaranya, Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Hengky Paice Kurniawan dan seluruh pejabat pengadaan di lingkungan Pemkab Pangandaran,” sebutnya. dede ihsan

loading…