Orang dengan Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih, Kok Bisa? Ini Ketentuannya

Kpu pangandaran syamsul
Kpu pangandaran syamsul

PANGANDARAN, ruber – Divisi Data dan Informasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, Norazizah mengatakan, penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa juga memiliki hak pilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Meski demikian, kata Norazizah, ada ketentuan yang mengatur hak pilih penyandang disabilitas mental. “Namun bukan berarti orang gila berat yang tidak memiliki KTP yang berkeliaran di jalan,” kata Norazizah.

Ketentuan yang mengatur calon pemilih penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa ini tertuang dalam PKPU No 11/2018 serta UU No 7/2017.

Dijelaskan Norazizah, gangguan jiwa yang dimaksud mencakup tiga kategori yakni ringan, sedang dan berat. Maka secara teknis ada aturan yang mengatur tentang hak pilih penyandang disabilitas mental.

Baca juga:  Maksimalkan Pekerjaan, BPKAD Pangandaran Akan Dipecah Dua

“Seseorang yang dinyatakan mengalami gangguan disabilitas mental atau gangguan jiwa tetapi memiliki KTP elektronik dan sudah terdaftar di DPTHP2 maka masih memiliki hak pilihnya,” papar Norazizah.

Penyandang disabilitas mental yang memiliki hak pilih adalah yang mempunyai kemampuan yang telah ditentukan berdasarkan kategori yang tertera dalam regulasi.

“Untuk bisa dinyatakan sebagai calon pemilih, maka harus ada surat keterangan dari dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sanggup atau mampu menggunakan hak pilihnya,” jelas Norazizah.

Mengenai teknis pelaksanaan penyaluran hak pilihnya di TPS, penyandang disabilitas mental bisa mencoblos sendiri di bilik suara.

Apabila ada kesulitan, bisa didampingi orang yang dipilih oleh penyandang disabilitas mental atau gangguan jiwa tersebut. Red

loading…