Ini yang Berbeda dalam Pelaksanaan Program PTSL 2019 di Pangandaran

Pelaksanaan Program PTSL di Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Sebanyak 19 desa dari 93 desa di Kabupaten Pangandaran mendapat kesempatan menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Tahun ini, Kabupaten Pangandaran sendiri mendapatkan kuota sebanyak 40.000 bidang tanah untuk program PTSL.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangandaran Agus Sumiarsa mengatakan, kuota tahun ini sama dengan tahun 2018.

Hanya saja, program PTSL 2019 berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya.

“Sekarang dari target 40.000 bidang, terbagi menjadi dua bagian. Yakni 35.000 bidang dengan biasa dan 5.000 bidang dengan pola partisipasi masyarakat.”

“Sedangkan, pada tahun 2018 dari target 40.000 program PTSL itu, memakai versi biasa semua,” kata Agus, Kamis (31/1/2019).

Baca juga:  Kemenag Pangandaran Waspadai Potensi Pengikut Muhammad Kece

Agus menuturkan, pola partisipasi masyarakat tersebut yaitu munculnya inisiatif. Untuk memanfaatkan SDM yang ada di tiap desa.

“Contoh, bisa dari Karang Taruna dan perangkat desa atau yang lainnya,” tuturnya.

Ketentuan Pasal untuk Program PTSL

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Pangandaran. Tatang Mulyana menyampaikan, untuk pelaksanaan program PTSL 2019, sudah tertuang melalui Perbup Nomor 32/2017. Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pangandaran.

“Salah satu poin dalam Perbup pada Bab III Pasal 4 menyebutkan, dalam pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Perlu adanya beberapa penetapan jenis biaya untuk kegiatan.”

“Di antaranya kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai. Kemudian, kegiatan operasional petugas desa/kelurahan,” katanya.

Baca juga:  Kesal Tak Mau Diajak Rujuk, Ningsih Dianiaya Mantan Suami

Selain itu, kata Tatang, dalam Pasal 4 menyatakan. Bahwa pembiayaan kegiatan operasional petugas desa. Sebagaimana pada ayat (1) huruf c berupa pembiayaan kegiatan.

“Yakni meliputi biaya penggandaan dokumen pendukung. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok. Transportasi petugas desa dari kantor kesa ke kantor pertanahan, dalam rangka perbaikan dokumen.”

“Untuk biaya operasional dan pelaksananya oleh pihak pemerintah desa sebesar Rp150.000 per bidang,” ujarnya.

Desa Penerima Program PTSL 2019

Tatang menyebutkan, berdasarkan usulan dari pemerintah desa. Untuk PTSL 2019 ada 19 desa dari 6 kecamatan.

Yakni di Kecamatan Cimerak sebanyak tiga desa (Desa Cimerak, Batumalang dan Sindangsari).

Kecamatan Cijulang hanya Desa Margacinta; dan Kecamatan Mangunjaya hanya Desa Kertajaya.

Baca juga:  Waduh, Guru ASN di Pangandaran Berpoligami Tanpa Surat Izin Bupati

Kemudian, di Kecamatan Pangandaran ada empat desa. Yaitu Desa Sukahurip, Pananjung, Sidomulyo dan Babakan.

Kecamatan Sidamulih hanya Desa Sidamulih.

Lalu, di Kecamatan Parigi ada sembilan desa. Yaitu Desa Parigi, Desa Cibenda.

Desa Karangbenda, Ciliang, Bojong, Selasari, Cintaratu, Cintakarya dan Desa Parakanmanggu.

“Kami menyadari pada program PTSL tahun 2018 belum berjalan dengan optimal.”

“Karena, animo masyarakat untuk merubah SPPT menjadi sertifikat masih rendah. Yakni hanya mencapai sekitar 50%,” sebutnya.

Penulis/Editor: dede ihsan/R003