Minat Jadi PTPS di Pangandaran? Catat Tanggalnya, Ini Persyaratannya

Img
Img

PANGANDARAN, ruber — Jelang Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Pangandaran akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

BACA JUGA: Persiapan Pemilu 2019 di Kota Banjar Sudah 70%

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, PTPS yang akan direkrut sebanyak 1.350 orang.

PTPS tersebut, kata Iwan, nantinya akan bekerja mengawasi proses persiapan pemilihan di wilayah tugasnya.

“Setiap PTPS mengawasi satu TPS dengan tanggung jawab awal mengidentifikasi apakah TPS yang diawasi masuk dalam TPS rawan atau tidak,” kata Iwan, Ahad (27/1/2019).

Iwan menambahkan, berdasarkan draft yang diterima, syarat untuk PTPS tersebut di antaranya usia 25 tahun, melampirkan fotokopi ijazah minimal SMA yang dilegalisasi dan memperlihatkan aslinya.

Baca juga:  Kritisi Isu Penolakan Hasil Pilpres 2019, Dadang Kusna: Jangan Bikin Masyarakat Bingung

Selain itu pendaftar harus melampirkan pas foto 4×6 sentimeter sebanyak 3 lembar dan bukan anggota partai politik.

“Pendaftar juga harus mengisi surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani dan rohani juga surat pernyataan bebas narkoba,” tambah Iwan.

Iwan menjelaskan, bagi pelamar harus mencantumkan data riwayat hidup dan mengisi formulir pendaftaran yang ditujukan kepada pengawas kecamatan.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab menambahkan, proses pendaftaran hingga seleksi rencananya akan dimulai 11 Februari hingga 21 Februari 2019.

“Setelah itu akan ada tahapan pengumuman pendaftaran pada 4 Februari 2019 sekaligus seleksi administrasi dan wawancara,” kata Gaga.

Gaga menambahkan, setelah tahapan tersebut akan ada masa pengumuman perpanjangan pendaftaran pada tanggal 22 Februari hingga 24 Februari 2019.

Baca juga:  Pengawasan Partisipatif di Pilkada Pangandaran 2020 Dinilai Berhasil

“Pendaftaran akan ada perpanjangan waktu dari tanggal 25-27 Februari 2019,” papar Gaga.

Untuk pengumuman calon pengawas TPS oleh pokja dan tanggapan masukan dari masyarakat akan dilaksanakan pada 27 Februari hingga 1 Maret 2019.

“Setelah tahapan tersebut akan ada klarifikasi atas tanggapan dari masyarakat pada tanggal 4-6 Maret 2019,” jelasnya.

“Pengumuman pengawas TPS terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 8-12 Maret 2019,” terang Gaga.

Jika tahapan sudah dilaksanakan, untuk pelantikan Pengawas TPS dan Bimtek rencananya digelar pada 25 Maret 2019.

“Honorer untuk PTPS rencananya Rp550.000 ditambah uang transport Rp50.000,” kata Gaga.

Berdasarkan UU Nomor 7/2017, kerja PTPS dimulai sejak 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara. red

loading…