Hal Baru dalam PPDB 2019 yang Wajib Diketahui Sekolah dan Orangtua

Img
Img

ruber — Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 dipastikan berbeda.

Dilansir dari laman Kompas.com, beberapa perbedaan itu telah disosialisasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA: Hero Tutup 26 Toko Ritel dan PHK 532 Karyawan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Permendikbud Nomor 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, ada 5 perbedaan antara pelaksaan PPDB 2018 dan 2019.

1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan.

Selanjutnya, siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

Baca juga:  Ombudsman Terima 86 Aduan PPDB di Wilayah Jawa Barat

2. Lama Domisili
Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun senelumnya.

3. Pengumuman Daya Tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi.

Permendikbud baru ini mewajibkan tiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini hanya menyampaikan “Daya Tampung Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundangan (standar proses).”

Klik di sini untuk mengetahui perbedaan pelaksanaan PPDB tahun 2018 dengan 2019. red

Baca juga:  Rapor Mutu Pendidikan Tahun 2020 di Pangandaran Belum Terevaluasi

SUMBER: Kompas.com

loading…