BANJAR  

Masyarakat Diimbau Tak Sebar Hoaks di Medsos, Kapolres Banjar: Ancamannya Tidak Main-main

BANJAR, ruber — Jelang Pemilu 2019, Kapolres Banjar AKBP Matrius mengimbau masyakarat untuk tidak terlibat menyebarkan berita hoaks, SARA, dan ujaran kebencian di media sosial yang dapat meresahkan serta menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Banjar.

BACA JUGA: Polres Banjar dan Kodim 0613/Ciamis Bantu Korban Puting Beliung

Pasalnya menurut Matrius, jika hal tersebut terjadi di wilayah Kota Banjar, maka tak segan-segan pihaknya akan menindak para pelaku penyebar hoaks.

“Kami selaku penegak hukum, tentunya sesuai fungsi dalam menjalankan tugas, demi terciptanya stabilitas kamtibmas di wilayah Kota Banjar, maka akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya kepada ruber, Selasa (15/1/2019).

Baca juga:  Kesaktian Pancasila: PP Kota Banjar Upacara dan Tabur Bunga

Melihat maraknya berita bohong atau hoaks yang sering muncul di media sosial sekarang ini, Matrius mengimbau kepada masyarakat untuk mencari kebenarannya terlebih dahulu.

Ia pun meminta masyarakat tidak mudah termakan isu baik itu lewat pesan instan Whatsapp (WA) maupun pesan pendek (SMS), dan info-info hoaks di media lainnya.

“Kepada masyarakat, khususnya pengguna medsos, jangan sekali-kali menyebarkan info atau berita hoaks. Begitu juga para pembaca, jangan dulu percaya pada satu pihak, info atau berita tersebut yang belum tentu kebenarannnya. Harus diperiksa dulu dan diteliti sehingga tidak menjadi kekisruhan di masyarakat,” ujarnya.

Matrius pun mengingatkan hukuman yang akan diterima oleh masyarakat yang menyebarkan hoaks dan menimbulkan keresahan.

Baca juga:  Pemerhati Kritisi Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

“Bagi yang suka mengirimkan informasi bohong, atau hanya sekadar iseng mendistribusikan berita hoaks, harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main,” ungkapnya.

Matrius menjelaskan, pelaku penyebar hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Di dalam pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar,” paparnya.

Demi mengantisipasi hal itu, Polres Banjar menyiapkan SDM dalam Satuan Tugas (Satgas) Saber Hoax, serta membuat perangkat akun medsos untuk mengimbangi berita-berita hoaks.

Dirinya berpesan kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Karena, saat ini banyak pesan pendek (SMS), atau pesan hoaks bermunculan melalui WA.

Baca juga:  Yogie: Kini Tingkat Kelurahan di Sumedang Punya Anggaran seperti Dana Desa

Jadi, bagi yang mem-forward pun, disadari atau tidak, juga bisa kena pidana lantaran dianggap turut mendistribusikan kabar bohong tersebut.

“Jika mendapat pesan atau kabar bohong yang dapat merugikan orang banyak atau ketertiban umum, maka cukup pesan tersebut sampai ke Anda saja. Atau, jika memang pesan tersebut sangat membahayakan, maka laporkan saja ke polisi,” ungkapnya. agus purwadi