Punya Tunggakan Listrik? Siap-siap Berurusan dengan Kejari Tasik

TASIKMALAYA, ruber — Guna memulihkan dan mengembalikan keuangan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik itu BUMN, BUMD ataupun dinas dan instansi terkait di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya terkait kasus hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Upaya Lestarikan Alam, PLN UP3 Sumedang Tanam Pohon Matoa dan Bobolo

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Feby Gumilang SH ketika ditemui ruber di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019), mengatakan, salah satu yang melakukan kerja sama adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Dalam kerja sama tersebut, PLN Tasikmalaya menggandeng Kejari untuk mengatasi tunggakan listrik pelanggan. Masih banyak pelanggan listrik, baik itu perorangan ataupun perusahaan yang menunggak pembayaran yang tentunya akan mengganggu dari kinerja keuangan PLN tersebut,” terang Feby.

Baca juga:  Vaksinasi Anak, Kapolres Tasikmalaya Kota Bagi-bagi Sepeda

Dengan kerja sama tersebut, pelanggan yang menunggak tagihan listrik bakal digugat secara perdata oleh PLN melalui kejaksaan. Terutama pelanggan yang tunggakannya tiga bulan atau lebih.

“Uang tunggakan tersebut kan merupakan uang negara, dan mesti dikembalikan ke kas negara. Sebab untuk menghasilkan listrik bagi pelanggan, PLN memerlukan biaya besar.”

“PLN merupakan BUMN yang mengelola aset negara yang paling besar. Untuk menjaga dan mengelola aset  tersebut PLN  dalam hal ini tidak dapat bekerja sendiri, dan tentunya sesuai dengan tupoksi kami di bidang perdata dan tata usaha negara, kami siap mengawal aset tersebut,” jelasnya.

Nantinya, lanjut Feby, pihak kejaksaan akan diberikan surat kuasa khusus dari PLN untuk mengatasi tunggakan-tunggakan yang dilakukan pelanggan.

Baca juga:  Baretto Coffee Tasikmalaya, Kafe Retro di Rumah Bernuansa Belanda

Tindakan yang dilakukan kejaksaan secara preventif yaitu dengan melayangkan surat teguran.

“Apabila surat teguran tidak diindahkan maka pihak kejaksaan akan melayangkan gugatan secara perdata,” tandasnya. ayana

BACA JUGA: Duo Kapolres Tasikmalaya Bersatu di Ponpes Ar Rizqi Cijuhung

loading…