CIAMIS  

Polres Ciamis Disarankan Sita STNK, Tiap Bulan 100 Barang Bukti Tilang Numpuk di Kejari

Bukti tilang
Bukti tilang

CIAMIS, ruber — Sejumlah barang bukti tilang berupa SIM dan STNK, saat ini menumpuk di gudang Kejaksaan Negeri Ciamis.

Pasalnya, pemiliknya lebih memilih membuat baru dari pada harus menebusnya di loket tilang.

BACA JUGA: Sebar Video Hoaks Tilang Polisi Ciamis, Karyawan asal Karawang Terancam 4 Tahun Penjara

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis Ryan Palasi mengatakan, sudah bertahun-tahun, tiap bulan rata-rata barang bukti tilang yang tidak diambil pemiliknya mencapai 100 buah.

“Barang bukti tilang STNK dan kebanyakan SIM tiap bulan 100 buah tidak diambil. Itu sudah terjadi bertahun-tahun, sekarang disimpan di gudang,” ujarnya di Kantor Kejari Ciamis Kamis (10/1/2019).

Alasan pemilik tidak mengambil barang bukti tilang lebih memilih membuat SIM baru.

Karena SIM yang jadi barang bukti itu sudah akan habis masa aktif. Namun, untuk STNK, biasanya pemilik baru diambil ketika akan memperpanjang pajak.

Baca juga:  Cek Kesehatan Personel, Dokkes Polres Ciamis Safari ke Tiap Pos Pengamanan

“Sebetulnya, ada kebijakan penghapusan denda tilang, tapi ada syaratnya. Tapi yang menjadi beban itu untuk barang buktinya, kalau dimusnahkan tidak bisa. Belum ada di prosedurnya. Bagusnya, kalau misalkan ada prosedurnya, sudah lima tahun ke atas barang bukti itu bisa dimusnahkan,” kata Ryan.

Rian berharap, kepada pihak kepolisian, untuk barang bukti tilang sebaiknya STNK.

Supaya bisa diambil oleh pemiliknya karena masih diperlukan, jadi tidak dibiarkan menumpuk di Kejari.

Ryan menjelaskan, tiap bulan Kejari Ciamis rata-rata menerima tilang 300-500 kasus. Bahkan, bisa sampai 1000 saat ada operasi dari kepolisian.

Untuk denda tilang di Ciamis, menurut Ryan, sudah yang paling murah berdasarkan pengadilan, bila dibanding daerah lain.

Baca juga:  Masjid Agung Ciamis Salurkan Beras bagi Warga Terdampak Corona

Untuk denda terendah sekitar Rp60.000 dan paling tinggi sekitar Rp150.000, tergantung pelanggarannya. Bila di daerah lain paling rendah bisa sampai Rp100.000.

“Sebetulnya tilang itu untuk efek jera, jangan karena tilangnya murah dan mudah jadi keasyikan melanggar. Bahkan sampai tidak mengambil barang bukti,” jelasnya.

Kejari Ciamis juga bertekat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan melaksanakan launcing Kejari Ciamis menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Dalam launcing ini, seluruh pegawai Kejari Ciamis berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan menjauhi perbuatan korupsi. Seluruh pegawai menuangkan tanda tangan di lembaran besar.

“Dari awal kami sudah berkomitmen mendukung perubahan dalam skala besar. Tapi sebetulnya, ini sudah kami coba lakukan sebelum launching saat ini,” ujar Kajari Ciamis Sri Respatini di kantornya usai launcing.

Baca juga:  Potensi Bisnis dan Tips Sukses Merintis Usaha di Ciamis

Launcing tersebut, perlu dilakukan supaya masyarakat tahu dan kenal, Kejari Ciamis sudah masuk WBK.

Sebagai bentuk keseriusan dan terlaksana dengan baik, di Kejari Ciamis juga sudah dibentuk SK Koordinator Perubahan, SK Ketatalaksanaan, SK Managemen Sumber Daya Manusia, SK Koordinator Pengawasan dan SK Akuntabilitas Kinerja dan Pelayanan Publik.

“Kalau memang ada pegawai yang berbuat tidak sesuai dengan Wilayah Bebas Korupsi ini tentunya akan ditindak. Sanksinya sesuai kajian dan tingkat kesalahannya, dari teguran hingga yang terberat sampai pemecatan,” ucapnya. dang

loading…